Kasus TPPO Meningkat, LPSK Catat Pemohon Perlindungan Terbanyak dari Jawa Barat
Kasus TPPO Meningkat, Pemohon Terbanyak dari Jawa Barat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak tahun 2024. Berdasarkan data terbaru, pemohon paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Lonjakan Permohonan Perlindungan Kasus TPPO

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa angka permohonan perlindungan TPPO terus meningkat setiap tahun. Dalam keterangannya di sela Diskusi Nasional Peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia di gedung LPSK, Kamis (29/7/2026), ia menyebutkan data permohonan yang masuk ke LPSK.

"Tahun 2024 kita mencatat ada 576 permohonan, kemudian 2025 ada 554, dan 2026 sampai dengan bulan Mei sudah sekitar 132. Data ini baru sampai dengan bulan Mei 2026," ujar Antonius.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun angka pada 2025 sedikit menurun dibanding 2024, Antonius memprediksi jumlah permohonan akan kembali meningkat pada bulan-bulan mendatang. "Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK itu jumlahnya fluktuatif. Kalau sekarang bulan 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, September, Oktober meningkat tajam. Itu masih dimungkinkan," imbuhnya.

Daerah Asal Pemohon Didominasi Jawa Barat

Berdasarkan daerah asal, Antonius menyebutkan bahwa pemohon perlindungan TPPO didominasi oleh warga Jawa Barat. Posisi kedua ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT), disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah secara berurutan.

"Kita mencatat bahwa daerah asal tertinggi masih dipegang oleh Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua berasal dari NTT, kemudian yang ketiga itu Jatim dan Jateng," jelas Antonius.

Namun, ia mengingatkan bahwa data ini hanya berdasarkan permohonan yang masuk ke LPSK. "Tentu ini data yang masuk ke LPSK ya, bisa jadi data ini berbeda dengan data perlindungan atau korban TPPO yang ada di kementerian/lembaga lain," tambahnya.

Layanan Dominan yang Dibutuhkan Korban

Antonius juga memaparkan tiga jenis layanan perlindungan yang paling banyak dibutuhkan oleh korban TPPO. Pertama, pendampingan hukum. Kedua, pemenuhan fasilitasi restitusi. Ketiga, pemulihan yang mencakup aspek sosial dan reintegrasi ke lingkungan asal.

"Kebutuhan akan pemulihan termasuk pemulihan secara sosial dan juga kembali dalam lingkungan semula dalam keadaan yang baik," pungkasnya.

Diskusi Nasional yang digelar LPSK ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberantas praktik perdagangan manusia di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga