Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan tanggapan tegas terkait pelarangan siswi muslim mengenakan jilbab di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja. MUI menilai tindakan Kepala Sekolah Naomi tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ajaran agama.
MUI: Jilbab adalah Kewajiban dan Hak Asasi Muslimah
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama adalah hak konstitusional yang harus dihormati di mana pun, termasuk di lingkungan sekolah negeri. Menurutnya, jilbab bukan sekadar pilihan berpakaian, melainkan kewajiban bagi perempuan muslim yang dijamin sebagai hak setiap muslimah.
"Di Indonesia, agama merupakan hak asasi manusia. Semua yang berkaitan dengan pengamalan agama seseorang harus dihormati," ujar Muammar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7). Ia menjelaskan bahwa larangan mengenakan jilbab merupakan bentuk pembatasan hak beragama. "Dalam Islam, jilbab adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai oleh muslimah. Karena itu, jilbab merupakan hak asasi muslimah. Pihak yang melarang penggunaan jilbab sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.
Muammar menekankan bahwa selama tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran, tidak boleh ada pelarangan. Apalagi sekolah tersebut berstatus sekolah negeri yang harus menjamin hak setiap peserta didik tanpa membedakan latar belakang agama. "Kalau memang benar ada kepala sekolah yang melarang siswinya menggunakan jilbab, tentu itu tidak dibenarkan. Apalagi ini sekolah negeri," katanya.
Kepala Sekolah Klaim Bercanda, Orang Tua Sebut Larangan Berbulan-bulan
Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, mengklaim bahwa larangan tersebut hanya candaan. "Saya tidak melarang, saya hanya bercanda," kata Naomi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7). Ia mengaku telah meminta maaf kepada para orang tua siswi dan melaporkan persoalan ini ke MUI Sulsel serta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. "Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," ujarnya.
Namun, pernyataan Naomi dibantah oleh orang tua siswi. Mereka menyebut larangan mengenakan jilbab telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya terjadi pada Senin (27/7), ketika kepala sekolah menegur tujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab di sekolah yang mayoritas nonmuslim tersebut. Orang tua juga menyebut bahwa dalam pertemuan, kepala sekolah menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng adalah sekolah negeri, bukan madrasah. "Dia bilang ini sekolah negeri, bukan madrasah," kata salah seorang orang tua siswi, MS.
Ancaman Pindah Sekolah Jika Tetap Berjilbab
Orang tua siswi juga mengungkapkan bahwa para siswi diancam tidak dapat mengikuti seleksi kegiatan ekstrakurikuler dan diminta pindah sekolah apabila tetap mengenakan jilbab. Ancaman ini semakin memperkuat dugaan bahwa larangan tersebut bersifat serius dan bukan sekadar candaan. MS menambahkan bahwa kondisi ini membuat orang tua khawatir terhadap hak pendidikan anak-anak mereka.
MUI Sulsel berharap pihak sekolah dan pemerintah daerah setempat dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip toleransi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Muammar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan beragama, dan sekolah negeri harus menjadi contoh dalam menghargai keberagaman.



