Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) pada Kamis (23/7/2026). Rapat ini bertujuan menyelaraskan pandangan dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi transportasi online dan ekosistemnya.
Rapat Dihadiri Sejumlah Menteri
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai aspek substansi Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Perpres Hampir Final, Target Rampung Pekan Depan
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami juga sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” kata Dasco usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Dasco, pertemuan finalisasi Perpres akan digelar selambat-lambatnya pekan depan. “Minggu depan lah,” ujarnya.
Evaluasi Tarif dan Skema Bagi Hasil 92:8%
Salah satu poin yang dibahas dalam Perpres adalah evaluasi tarif ojol. Dasco menyebut, “Tadi kami juga mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan skema bagi hasil 92:8 persen beserta evaluasinya.” Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator sudah diterapkan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto sejak 1 Juli 2026. “Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu,” kata Prasetyo.
Perlindungan Mitra Pengemudi Jadi Prioritas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rancangan Perpres akan difokuskan pada perlindungan bagi para mitra pengemudi. “Bagi kami di Kemnaker, perhatian utama adalah jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi ojek online,” ujarnya. Bentuk perlindungan yang akan diatur meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Selain itu, aturan tersebut diharapkan menghadirkan transparansi hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi. “Kita ingin memastikan dalam aturan ini terjadi transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara,” tegas Yassierli.
Proses Finalisasi dan Pertemuan Lanjutan
Prasetyo memastikan Perpres akan segera selesai dan saat ini tengah disempurnakan. “Sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman Asosiasi Ojol,” pungkasnya. Rapat finalisasi dijadwalkan pekan depan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi ojol.



