Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 yang tengah berlangsung tidak bertujuan untuk mendata calon wajib pajak baru. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang mengaitkan sensus dengan kepentingan perpajakan.
Fokus pada Statistik, Bukan Pajak
“Jadi sensus ini adalah untuk kepentingan statistik, bukan dalam rangka untuk kepentingan perpajakan. Itu yang mungkin perlu diketahui oleh masyarakat luas. Jadi sekali lagi, rahasia data individu dan pribadi akan kami jaga,” ujar Amalia usai pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).
BPS memastikan seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat digunakan murni untuk penyusunan kebijakan pemerintah berbasis data. Untuk menjaga keamanan data, BPS berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Telkom, dan PT Peruri.
Keamanan Data dan Opsi Pengisian Mandiri
“Kami juga sudah melakukan kolaborasi dengan BSSN, Telkom, dan juga PT Peruri untuk menjaga keamanan data yang nanti dikumpulkan di server BPS,” jelas Amalia. Selain wawancara langsung, BPS menyediakan opsi pengisian kuesioner secara mandiri melalui tautan daring yang diberikan petugas. “Nanti para responden atau warga DKI Jakarta bisa mengisi mandiri supaya memastikan bahwa yang mengetahui isian itu hanya orang yang bersangkutan,” tambahnya.
Progres Pendataan di DKI Jakarta
Pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Petugas mendatangi rumah tangga dan pelaku usaha. Untuk verifikasi, warga hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). “Petugas kami tidak akan memotret KTP ataupun KK. Mereka hanya mengecek dan memvalidasi karena kami sudah memiliki basis datanya di dalam aplikasi petugas,” kata Amalia.
Hingga 13 Juli 2026, progres pendataan di DKI Jakarta mencapai 45,17 persen. BPS berharap partisipasi masyarakat terus meningkat demi akurasi data sebagai landasan kebijakan ekonomi.
Dukungan Pj Gubernur DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajak warga untuk jujur memberikan data saat didatangi petugas. “Sekali lagi saya meminta seperti yang disampaikan Ibu Kepala BPS tadi bahwa rahasia data itu dijamin, sehingga mereka tidak segan-segan untuk melaporkan, menyampaikan data apa adanya tentang dirinya dan keluarganya,” kata Pramono. Ia menekankan bahwa kerahasiaan responden dijamin undang-undang.



