Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Hukum, Minta Awasi Gibran
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian RI kepada Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menurut Yusril, kewenangan Polri hanya terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sementara Kejaksaan memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap.

Efisiensi Proses Hukum Menurut Yusril

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa jika Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Sebaliknya, jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap.

Namun, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. “Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujarnya. Menurut Yusril, wajar muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum, dan ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran ‘Jeruk Makan Jeruk’

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” ucap Yusril. Ia menambahkan bahwa ia percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. “Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” imbuhnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki kewenangan melakukan pengawasan. “Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yusril.

Dukungan Pemerintah terhadap Pengawasan Publik

Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. “Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Polri juga menggandeng FBI untuk memeriksa dolar yang disita dari kasus Febrie Adriansyah. Pelimpahan kasus ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan Agung di mata publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga