Mahasiswa UIN Padang Dijemput Usai Demo, Kejati Sumbar Bantah Paksa
Mahasiswa UIN Dijemput Usai Demo, Kejati Bantah Paksa

Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, melaporkan bahwa ia dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Minggu, 12 Juli 2026. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera di kantor Kejati Sumbar pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kronologi Penjemputan

Fadil menceritakan bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, tiga hingga empat orang berpakaian preman mendatangi rumahnya bersama Ketua RT dan Lurah setempat. Mereka mengaku ingin mengajak Fadil bersilaturahmi ke kantor Kejati Sumbar. Fadil awalnya menolak dan berkoordinasi dengan Ketua Umum SEMMI. Namun, karena orang tuanya sudah berada di dalam mobil mereka, ia terpaksa ikut. "Saya takut orang tua saya diapa-apain," kata Fadil kepada CNNIndonesia.com, Senin, 13 Juli 2026.

Di kantor Kejati, Fadil dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi. Ia mengaku merasa terintimidasi sejak Kajati datang. "Saya dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor kejaksaan saat aksi demo, mengaku dibayar untuk demo, membuat surat pernyataan, dan membuat video berisi permintaan maaf," ujarnya. Fadil baru bisa meninggalkan kantor Kejati sekitar pukul 21.30 WIB dan tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Psikologis

Fadil mengaku masih syok dan merasa terancam. "Takut kalau keluar rumah diawasi, karena mereka sudah tahu rumah saya di mana. Orang tua saya juga masih syok dan sakit," jelasnya. Ia khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarganya setelah insiden tersebut.

Bantahan Kejati Sumbar

Pihak Kejati Sumbar memberikan penjelasan berbeda. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil diundang untuk berdiskusi. "Sehubungan dengan berita yang beredar tentang isu adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dengan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, kami informasikan bahwa informasi itu tidak benar. Yang ada adalah, pada hari Minggu, 12 Juli 2026 mahasiswa atas nama FR tersebut kita undang untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi mereka," kata Hanung kepada wartawan.

Hanung menjelaskan bahwa Fadil dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan SEMMI di Kejati Sumbar. "Kita mengundang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan unjuk rasa," ujarnya. Ia menambahkan bahwa saat aksi berlangsung, tidak sempat terjadi dialog antara massa aksi dengan pihak Kejati Sumbar. "Kemarin kita belum sempat berdialog. Mereka datang untuk berorasi, dan saat kita mengundang berdialog hal itu tidak terjadi. Karena itu, kita mengundang salah satu orator untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi tersebut," tegas Hanung.

Hanung juga menyampaikan bahwa Fadil datang didampingi orang tuanya, Ketua RT, dan Lurah setempat. "Kita mengajak untuk berdiskusi agar mengetahui maksud dan tujuan aksi," katanya lagi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga