Polisi Panggil YouTuber Bigmo Buntut Ajak Anak Promosi Vape
Polisi Akan Panggil Bigmo Buntut Ajak Anak Promosi Vape

Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo buntut aksinya mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di kanal YouTube miliknya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan.

Klarifikasi dan Koordinasi dengan Ahli

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, termasuk Bigmo. "Melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Namun, Budi belum memerinci kapan Bigmo akan dimintai keterangan. Ia menambahkan, penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan. "Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.

Desakan Pemblokiran Akun YouTube Bigmo

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir. Menurutnya, pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).

Sahroni juga meminta pihak kepolisian dan Komdigi untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo. "Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

Penyalahgunaan Vape yang Semakin Marak

Sahroni turut menyoroti penyalahgunaan vape yang semakin marak belakangan ini. Politikus Partai NasDem itu menyinggung salah satu kasus besar yang dibongkar penegak hukum terkait vape mengandung narkoba. "Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga