Dirjen Imigrasi: Indonesia Bukan Safe Heaven untuk Judi Online
Indonesia Bukan Safe Heaven untuk Judi Online

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman atau safe heaven bagi pelaku judi online.

Penegakan Hukum di Berbagai Lokasi

Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan deteksi dini dan bekerja sama dengan kepolisian dalam penegakan hukum. Di Batam, sebanyak 210 pelaku berhasil diamankan, sementara di Jakarta Barat tepatnya di Hayam Wuruk, terdapat 320 pelaku yang ditangkap. Selain itu, ada pula enam hingga tujuh orang yang melakukan tindakan serupa meskipun jumlahnya tidak besar.

"Ini kami ingin menunjukkan bahwa negara tegas dalam deteksi, bahwa negara kita bukan safe heaven bagi orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita," ujar Hendarsam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/05/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pesan Tegas untuk WNA

Melalui pengungkapan kasus ini, Imigrasi memberikan pesan bahwa Indonesia bukanlah negara untuk Warga Negara Asing yang merugikan bangsa. Hendarsam menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang ramah bagi WNA yang taat aturan.

"Ketika pesan ini muncul melalui penegakan hukum, kami berharap mereka tidak akan mencari destinasi lain ke Indonesia. Negara kita bukan tempat untuk itu. Hanya mereka yang bermanfaat dan berkontribusi di Indonesia yang bisa ada di sini," katanya.

Pengawasan Ketat Melalui Timpora

Hendarsam memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi WNA yang keluar-masuk Indonesia. Imigrasi memiliki tim khusus bernama Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang bertugas melakukan pengawasan sejak awal kedatangan hingga keberangkatan WNA.

"Kemudian ketika WNA masuk, kami melakukan pengawasan. Apabila keluar lagi, tetap kami awasi. Fungsi kami di awal dan pengawasan itu melalui Timpora," imbuhnya.

Penggerebekan Markas Judol

Sebelumnya, polisi menangkap 321 orang dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara dan tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata.

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan menjaga ketertiban di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga