Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan awal mula Amerika Serikat (AS) mengajukan permintaan overflight access atau izin melintas di wilayah udara Indonesia. Permintaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Perang AS dalam pertemuan bilateral di forum ASEAN Defence Ministers' Meeting (ADMM) Plus pada tahun 2025.
Pertemuan Bilateral di ADMM Plus 2025
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 19 Mei 2026, Sjafrie menceritakan bahwa Menteri Perang AS menyatakan dukungan terhadap pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Setelah itu, ia menyampaikan permintaan agar AS dapat melintasi wilayah Indonesia untuk kepentingan mendesak tertentu.
“Dia bilang begini, 'Pak Menhan, boleh nggak? Boleh enggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia? Boleh enggak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan.' Itu diucapkan secara lisan kepada saya,” kata Sjafrie.
Menhan Tidak Langsung Memberi Jawaban
Sjafrie mengaku tidak langsung memberikan jawaban. Ia menyatakan akan melaporkan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI. “Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” ucapnya.
Dalam pertemuan yang sama, Menteri Perang AS juga mengundang Sjafrie untuk berkunjung ke AS pada 2026. Sjafrie mengaku terkejut karena sebelumnya ia pernah terkena larangan masuk AS akibat rekam jejaknya sebagai prajurit yang bertugas di Timor Timur. Namun, Menteri Perang AS memastikan larangan tersebut sudah tidak berlaku lagi bagi pasukan khusus Indonesia.
Pembahasan Berlanjut pada 2026
Sjafrie menjelaskan bahwa pembicaraan kemudian berlanjut pada Februari 2026 ketika AS mengirim special assistant yang membawa surat dan usulan pembahasan kemungkinan overflight access. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani saat kunjungan Sjafrie ke AS beberapa waktu lalu.
“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara,” kata dia.
Tidak Ada Komitmen dengan AS
Sjafrie memastikan bahwa Indonesia tidak membuat komitmen apapun dengan Amerika Serikat terkait wilayah udara. “Ini adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional,” tegasnya.



