MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keputusan ini membuat Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) yang memindahkannya.

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Permohonan tersebut diajukan karena adanya ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang dikhawatirkan menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Kekosongan itu berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi negara.

Syarat IKN Berlaku sebagai Ibu Kota

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) baru dapat berfungsi sebagai ibu kota negara setelah Keppres ditandatangani. MK menilai bahwa waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN bergantung sepenuhnya pada penetapan dan pemberlakuan Keppres tersebut. Dengan demikian, selama Keppres belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesempatan Kedua bagi Jakarta

Keputusan MK ini dipandang sebagai kesempatan kedua bagi Jakarta untuk mempertahankan status dan berbagai keistimewaan yang melekat sebagai ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sepakat bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota selama belum ada Keppres pemindahan. Ia menegaskan pemahamannya terhadap putusan MK dan menyatakan bahwa status Jakarta belum berubah.

Maksimalkan Status Ibu Kota

Pakar Perencanaan Tata Ruang, Andi Simarmata, akan membahas bagaimana Jakarta dapat memaksimalkan kesempatan ini dalam diskusi mendatang. Sementara itu, berita lain yang diulas adalah kasus penyekapan lansia di Surabaya. Seorang pria bernama Kusnadi Chandra (80) menjadi korban penyekapan oleh Lisa Andriana (31), pacar anaknya sendiri, selama satu tahun. Polrestabes Surabaya telah menerima pengakuan korban dan tengah menyelidiki modus operandi pelaku.

Komunitas Agewell untuk Lansia

Menjelang petang, detikSore akan memperkenalkan komunitas Agewell yang digawangi oleh Mary Sofiani. Komunitas ini fokus pada kesehatan menyeluruh bagi lansia di atas 55 tahun, meliputi strength training, mobility, balance, cognitive training, dan edukasi nutrisi. Program ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para anggotanya.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia. Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga