Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate terhadap muridnya di wilayah Tangerang Selatan. Korban diketahui masih berusia 16 tahun, sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologisnya.
Proses Penanganan Kasus
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari menyatakan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, pihaknya memastikan penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban. Perkara ini bermula dari relasi antara pelatih dan anak didik dalam sebuah klub olahraga. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan tersebut. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dugaan kekerasan seksual terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka. Setelah mendapat pendampingan, korban menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
Barang Bukti dan Pendampingan
Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara. Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara'langi menyebut sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik. Pendampingan terhadap korban terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat, pungkas Donny.



