Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menyeret empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa. Permintaan ini disampaikan hakim dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Hakim Dorong Koordinasi dengan LPSK
Dalam persidangan, hakim meminta oditur militer untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menghadirkan Andrie Yunus. Hal ini diungkapkan saat oditur melaporkan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah mengirimkan surat panggilan kepada Andrie melalui LPSK.
Panggilan pertama pada 27 Maret 2026 dijawab LPSK pada 31 Maret 2026 dengan menyatakan bahwa Andrie belum memungkinkan dimintai keterangan sebagai saksi korban. Panggilan kedua pada 3 April 2026 dijawab pada 16 April 2026, menyebutkan Andrie masih menjalani perawatan fisik dan psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Hakim menegaskan pentingnya keterangan Andrie bagi persidangan. “Saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Kepentingan Saudara ini masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi,” ujar hakim.
Solusi Kehadiran Virtual
Hakim memberikan opsi agar Andrie dapat memberikan keterangan secara virtual jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan hadir fisik. “Kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita,” tambah hakim.
Hakim juga memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie. Jika oditur tidak mampu, majelis hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan.
Dakwaan terhadap Empat Prajurit TNI
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur militer mendakwa mereka melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 16 Maret 2025 saat Andrie menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Menurut oditur, para terdakwa kesal dengan tindakan Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan korban. Hakim berharap Andrie dapat hadir, baik secara langsung maupun virtual, demi kelengkapan proses hukum.



