Jaringan Judol WNA di Bali Terbongkar, 35 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jaringan Judol WNA di Bali Terbongkar, 35 Tersangka ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali telah merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Seluruh tersangka kini resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Langkah ini menjadi babak lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara tersembunyi di Bali.

Penggerebekan di Dua Vila

Sebelumnya, para pelaku diamankan dalam penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, yang dijadikan pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital. Penggerebekan ini mengungkap operasi perjudian online yang terstruktur dan masif.

Proses Penyidikan dan Pelimpahan

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan komprehensif berbasis bukti digital dan keterangan saksi. "Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran para tersangka yang terstruktur, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional. Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, mencakup perangkat komputer, server, telepon seluler, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Pasal yang Diterapkan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru ini mencerminkan adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Pengembangan Kasus Berlanjut

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, Polda Bali memastikan pengembangan kasus tetap berjalan. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi tersebut. Kasus ini menjadi pengingat adanya ancaman kejahatan siber di tengah geliat pariwisata Bali. Aparat pun menegaskan komitmennya menjaga keamanan, baik secara fisik maupun di ruang digital.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga