Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya terhadap prinsip kemanusiaan dalam pembinaan tahanan dan narapidana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, ia menggagas dan merealisasikan kepesertaan tahanan dan narapidana dalam program BPJS Kesehatan. Inisiatif ini diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi.
Pemasyarakatan Berbasis Kemanusiaan
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan manifestasi dari komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, dan membangun jati diri manusia. Lebih dari itu, sistem ini juga bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat luas. "Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan," ujar Menteri Agus dalam keterangan resmi pada Rabu (29/4/2026). Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026 yang digelar di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten, pada Senin (27/4).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus mengajak seluruh pihak untuk melakukan refleksi mendalam terkait capaian kerja dan target yang belum terpenuhi. Ia secara khusus berharap kepada jajarannya di Kementerian Imipas agar senantiasa menumbuhkan kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. "Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," tegasnya.
Sinergi Lintas Sektoral untuk Transformasi Pemasyarakatan
Mengenai kebijakan BPJS Kesehatan untuk tahanan dan narapidana, Menteri Agus menekankan bahwa penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan. Namun, ia mengingatkan bahwa kolaborasi tidak akan berarti apa-apa jika tidak dilandasi oleh integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan. "Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern," tegasnya.
Detail SKB dan MoU BPJS Kesehatan
Melalui SKB, diatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi mereka yang tidak mampu. Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan berfungsi sebagai payung kerja sama strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. MoU ini bertujuan meningkatkan komitmen, koordinasi, serta efektivitas kerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di lingkungan Kemenimipas. Ruang lingkup MoU meliputi optimalisasi kepesertaan JKN aktif bagi ASN dan pegawai non-ASN, dukungan aktivasi kepesertaan JKN, dukungan kebijakan kepesertaan JKN pada pelayanan publik, pelaksanaan interoperabilitas pertukaran dan pemanfaatan data, dukungan kerja sama fasilitas kesehatan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Penandatanganan SKB dan MoU
SKB ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sementara itu, MoU tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
"BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia. Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir," ujar Pujo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan dukungan pemadanan data kependudukan. "Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh karena itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel," pungkas Pujo.



