Jakarta - Persidangan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026), pihak Nikita Mirzani menyoroti legalitas salah satu produk kecantikan milik tergugat.
Kuasa Hukum Beberkan Temuan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membeberkan temuan terkait produk bernama Glowing Booster Cell yang disebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Usman Lawara menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis BPOM pada 2 Februari 2024, produk tersebut telah dilakukan penindakan karena dinyatakan tidak mempunyai izin edar. Hal ini menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini.
Desakan Audit PPATK
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani juga mendesak PPATK untuk mengaudit penghasilan Reza Gladys yang disebut mencapai Rp 6,7 miliar per bulan. Temuan baru ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi oleh Reza Gladys.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPOM untuk memperkuat bukti terkait ketiadaan izin edar produk tersebut.



