Kasus Little Aresha: Komisi VIII DPR Minta Seluruh Daycare di Indonesia Diaudit
Kasus Little Aresha: Komisi VIII DPR Minta Audit Daycare

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit dan sweeping terhadap seluruh daycare di Indonesia. Langkah ini menyusul kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang menimpa puluhan anak.

Audit Daycare untuk Cegah Kekerasan Anak

Singgih menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) untuk fasilitas pengasuhan anak sudah tersedia. Fakta bahwa Little Aresha beroperasi tanpa izin menunjukkan lemahnya penegakan regulasi.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam," ujar Singgih dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fasilitas Tidak Sesuai Janji dan Unsur Penipuan

Singgih juga menyoroti ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan, seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif, dengan kondisi nyata. Hal ini menunjukkan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan. Ia mendorong penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang.

"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan pembiaran sistematis oleh pengelola," tegasnya.

Regulasi Terintegrasi dan Mekanisme Pelaporan

Singgih mendesak penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA. Selain itu, perlu ada mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja di daycare, agar potensi kekerasan dapat dicegah sedini mungkin.

"Kami di Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban. Namun ke depan, pemulihan harus lebih menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, dan rehabilitasi sosial," ungkapnya.

Momentum Pembenahan Sistem Pengasuhan Anak

Singgih menegaskan peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem pengasuhan anak di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan pembiaran. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi.

Komisi VIII DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia ke depan.

Penggerebekan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, polisi menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat, dengan rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Polisi mengamankan 30 orang, dan setelah pemeriksaan intens, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan dan pengasuh.

"Sampai malam ini, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026). Motif masih didalami, dan tercatat 53 anak menjadi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga