Dua Bule Diskriminasi WNI di Bali Sudah di Luar Negeri, Kena Cekal Imigrasi
Dua Bule Diskriminasi WNI di Bali Sudah di Luar Negeri

Dua warga negara asing (WNA) penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, yang diduga mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI) telah berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan penangkalan terhadap keduanya.

Kronologi dan Identitas Pelaku

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut sudah meninggalkan Indonesia. "Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi dan Tindakan Imigrasi

Hendarsam menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. "Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," katanya. Selain itu, ia memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan dan menindak WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," ujarnya.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Respons Publik dan Tindak Lanjut

Kasus ini juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang melaporkannya kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Imigrasi memastikan akan terus mengawasi kegiatan serupa dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga