KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim dan Staf
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim dan Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim, Edison, dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Perpanjangan penahanan ini juga berlaku untuk tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan tersebut merupakan penetapan pengadilan untuk 30 hari pertama. "Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8) malam.

Tersangka Lain dalam Kasus Suap

Selain Edison, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.

Lima Tersangka dan Praperadilan

Dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan BPK tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Edison, mereka adalah Titin Rita Lestari (TTN) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta yang juga perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT MSA; serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Menariknya, Titin Rita Lestari mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia ingin menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Titin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. SIPP tidak menampilkan petitum permohonan yang diajukan Titin.

Sidang Perdana dan Dampak

Sidang perdana praperadilan Titin dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang. Perpanjangan penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan auditor BPK. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan suap dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga