Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Angka ini merupakan akumulasi data dari Januari hingga Juli 2026.
Pencegahan Berlapis di Seluruh Titik Imigrasi
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
"Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pencegahan keberangkatan mengalami penurunan sekitar 12,36 persen. Pada tahun 2025, penundaan keberangkatan WNI tercatat sebanyak 9.456 kasus, dan penolakan permohonan paspor mencapai 9.394 kali.
Penurunan Kasus Nonprosedural Pekerja Migran
Ditjen Imigrasi juga mencatat penurunan signifikan pada angka keberangkatan pekerja migran Indonesia yang terindikasi nonprosedural. Pada tahun 2025, jumlahnya turun 63,97 persen dibanding tahun sebelumnya, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025.
Selain itu, penundaan keberangkatan pekerja migran nonprosedural juga menurun drastis sebesar 67,85 persen, dari 20.291 orang pada 2024 menjadi 6.524 orang pada 2025. Penurunan ini dinilai mencerminkan efektivitas upaya penyelesaian kasus TPPO di masa lalu.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," tegas Hendarsam.
Peran Strategis Kantor Imigrasi Batam
Penguatan pencegahan TPPO terlihat jelas di Kantor Imigrasi Batam, yang berada di perlintasan strategis kawasan Selat Malaka. Sepanjang semester I tahun 2026, kantor ini menolak 17 permohonan paspor yang terindikasi penyalahgunaan.
Hendarsam menyampaikan hal ini dalam rangka peringatan Hari Anti-TPPO yang jatuh setiap 30 Juli. Ia menegaskan bahwa tujuan penolakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," ungkap Hendarsam.
Edukasi dan Deteksi Dini di Tingkat Desa
Selain pengawasan dalam penerbitan paspor, Ditjen Imigrasi juga membentuk Petugas Pimpasa (Petugas Pengawasan dan Informasi Masyarakat) yang bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO. Mereka memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
"Pimpasa bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa," jelas Hendarsam.
Pemantauan Khusus Melalui Sistem SOI
Pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar-masuk wilayah Indonesia. Apabila terdapat individu yang terindikasi sebagai korban TPPO dan kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data mereka ke dalam Subject of Interest (SOI).
"Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," imbuh Hendarsam. Langkah ini memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap potensi korban perdagangan orang.



