Rapat di DPR, Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65,92%
Imigrasi: Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65,92%

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara periode 2023 hingga 2025 mengalami penurunan signifikan. Meskipun demikian, tingkat kerentanan terhadap kasus ini masih tergolong tinggi.

Hal tersebut disampaikan Hendarsam dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menekankan bahwa kerentanan kasus TPPO masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.

“Bapak dan ibu anggota Komisi XIII DPR RI yang kami hormati, berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” ujar Hendarsam dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” sambungnya.

Hendarsam menjelaskan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus TPPO terbanyak, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu, di tingkat kabupaten, Indramayu menempati posisi teratas sebagai daerah dengan kasus TPPO tertinggi.

“Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu di tingkat kabupaten, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur,” ungkap dia.

Imigrasi telah melakukan pemetaan daerah rawan guna menekan angka TPPO di tingkat desa. Edukasi dan penyuluhan terkait TPPO terus digencarkan oleh pihak imigrasi sebagai upaya pencegahan.

“Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian,” kata dia.

Selain itu, Imigrasi juga menyiapkan sejumlah langkah preventif, termasuk penyuluhan hukum mengenai kasus TPPO serta peningkatan kerja sama dengan penyidik dalam penanganan kasus ini.

“Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas,” ujar Hendarsam.

“Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga