Terduga Teror Bom SD di Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara
Terduga Teror Bom SD Jagakarsa Terancam 20 Tahun

Terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melalui analisis digital dan pemeriksaan psikologi forensik setelah pelaku berhasil diamankan.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyatakan bahwa ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi telah menyisir 16 ruangan di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi.

Selain penyisiran, polisi memeriksa lima orang saksi, termasuk guru dan staf Tata Usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp. "Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucap Joko Adi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Barang Bukti

Hasil penelusuran mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, tidak jauh dari lokasi sekolah. Polisi menyita sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman bom.

Penyidik selanjutnya mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, serta pendekatan ilmiah lainnya.

Pendampingan dan Pemulihan Trauma

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada para siswa yang terdampak insiden tersebut. "Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Joko Adi.

Kronologi Kejadian

Kepolisian menerima laporan dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada pukul 07.30 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Ancaman bermula dari pesan pribadi melalui WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi. Meski demikian, pihak sekolah tetap melapor kepada kepolisian yang kemudian langsung melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga