Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka berinisial W (17) dibekuk di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.
Total Tersangka Kini 13 Orang
Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan berkelompok tersebut. Sebanyak 14 orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penangkapan W merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan. "Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," kata Hartono, Senin (13/7).
Identitas Tersangka yang Ditangkap
Hartono menjelaskan bahwa tersangka W yang masih berusia 17 tahun ditangkap saat berada di kawasan Alun-Alun Sampang. "Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah meringkus 12 orang lainnya, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pembentukan Tim Khusus untuk Pengejaran
Hartono memastikan kasus ini menjadi prioritas penanganan Polres Sampang karena mendapat perhatian luas dari masyarakat. "Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," katanya.
"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.
Kronologi Kejadian
Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus berupaya menangkap para tersangka yang masih buron.



