Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, mengungkapkan besaran gaji dosen di perguruan tinggi tersebut dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Ova memaparkan bahwa UGM memiliki total 2.848 dosen berdasarkan data per 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 1.751 dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.097 dosen non-ASN.
Sistem Penggajian Berbasis Tiga Komponen
Ova menjelaskan bahwa jenjang karier dosen ASN maupun non-ASN di UGM setara, sehingga keduanya memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier. UGM menerapkan sistem reward yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu P1 (pay for person), P2 (pay for position), dan P3 (pay for performance). Sistem ini dirancang untuk memberikan penghargaan berdasarkan kompetensi individu, posisi jabatan, dan kinerja yang dicapai.
"UGM menggunakan reward system P1 (pay for person), P2 (pay for position), dan P3 (pay for performance). Artinya, dosen non-ASN pun bisa mendapatkan penghasilan yang setara dengan dosen ASN jika mereka memiliki kinerja dan kompetensi yang sama," ujar Ova dalam persidangan.
Rincian Gaji Dosen UGM
Meskipun Ova tidak menyebutkan angka pasti gaji setiap dosen, ia memberikan gambaran bahwa gaji dosen UGM terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan struktural (jika ada), serta insentif kinerja. Untuk dosen ASN, gaji pokok mengacu pada peraturan pemerintah, sementara dosen non-ASN mendapatkan gaji pokok yang disetarakan. Tunjangan dan insentif diberikan berdasarkan pencapaian kinerja yang diukur melalui sistem evaluasi yang transparan.
"Kami berusaha memberikan kompensasi yang adil bagi semua dosen, tanpa membedakan status kepegawaian. Yang membedakan hanyalah sumber pendanaan, karena dosen ASN mendapatkan gaji dari APBN, sedangkan non-ASN dari dana mandiri UGM," tambah Ova.
Dampak Sistem Penggajian terhadap Kesejahteraan Dosen
Pemaparan ini disampaikan dalam konteks uji materi UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh sejumlah dosen non-ASN yang menuntut kesetaraan hak. Mereka berpendapat bahwa dosen non-ASN seringkali menerima gaji lebih rendah meskipun memiliki beban kerja yang sama. Ova menegaskan bahwa UGM telah berupaya meminimalkan kesenjangan tersebut melalui sistem reward yang berbasis kinerja.
"Dengan sistem ini, dosen non-ASN yang berprestasi bisa mendapatkan penghasilan total yang tidak kalah dengan dosen ASN. Kami juga memberikan tunjangan profesi dan insentif penelitian bagi dosen yang aktif," jelas Ova.
Data yang disampaikan oleh Rektor UGM ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi MK dalam memutuskan perkara uji materi UU Guru dan Dosen. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak.



