Inspektorat Kota Medan menyatakan Lurah Paya Pasir, Syerly, terbukti melanggar kode etik setelah menjalani pemeriksaan buntut aksinya mengejek warga yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Hasil pemeriksaan tersebut membuat Syerly dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengonfirmasi bahwa Syerly telah terbukti melanggar aturan. "Ya [Syerly sudah terbukti melanggar kode etik]," kata Erfin, Sabtu (1/8).
Pelanggaran Kode Etik Berdasarkan Perwali Nomor 58 Tahun 2023
Menurut Erfin, pelanggaran yang dilakukan Syerly merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut menggariskan larangan bagi aparatur sipil negara untuk bertindak atau berucap yang dapat merendahkan martabat warga dalam pelayanan publik.
Kode etik ini menjadi pedoman bagi setiap aparatur dalam bertutur kata dan berperilaku. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Dalam kasus Syerly, kategori yang direkomendasikan adalah hukuman disiplin ringan.
Inspektorat Rekomendasikan Sanksi ke Camat Medan Marelan
Inspektorat Kota Medan tidak menjatuhkan sanksi secara langsung. Sebagai gantinya, inspektorat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung Syerly, yaitu Camat Medan Marelan, untuk menindaklanjuti dengan hukuman disiplin. Erfin menjelaskan bahwa sanksi tersebut masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," ucap Erfin.
Langkah ini menegaskan bahwa proses penegakan kode etik di lingkungan Pemerintah Kota Medan berjalan sesuai aturan. Camat Medan Marelan kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan sanksi terhadap Syerly.
Dari Keluhan Warga hingga Viral "Cie Curhat"
Kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang warga menyampaikan keluhan secara langsung kepada Wali Kota Medan Rico Waas saat kunjungan ke Jalan Paya Pasir. Warga tersebut menceritakan kondisinya yang gelap dan rawan kejahatan, sehingga ia terpaksa memasang lampu jalan menggunakan uang pribadi.
"Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ujar warga dalam rekaman tersebut.
Saat warga itu masih bercerita, Syerly yang berada tepat di samping Rico Waas terdengar melontarkan kalimat "Cie, curhat dia." Ucapan itu langsung menuai perhatian netizen karena dinilai mengejek dan tidak menghargai keluhan serius dari warganya. Lampu penerangan jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar warga untuk menunjang keamanan dan kenyamanan. Kondisi jalan yang gelap sering kali memicu tindak kriminal seperti begal dan kecelakaan, sehingga keluhan warga soal LPJU semestinya disambut serius oleh aparat kelurahan.
Publik Geram dan Inspektorat Bergerak Cepat
Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu gelombang kritik di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai sikap Syerly tidak pantas ditunjukkan oleh seorang lurah, yang merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat kelurahan. Sebagai pejabat publik, lurah seharusnya menjadi pendengar yang baik bagi aspirasi masyarakat.
Viralnya kasus ini juga mendorong Inspektorat Kota Medan untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap Syerly. Hasilnya, sebagaimana diumumkan Inspektur Erfin, Syerly terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin ringan.
Pentingnya Etika Pelayanan Publik dan Efek Jera
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan, tentang pentingnya menjaga sikap dan tutur kata saat menghadapi warga. Keluhan masyarakat tidak boleh disepelekan, apalagi dijadikan bahan ejekan. Pelayanan publik yang baik dimulai dari kemampuan mendengar dan merespons setiap keluhan dengan empati.
Dengan adanya sanksi disiplin ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain yang mungkin bersikap arogan terhadap warga. Masyarakat juga diharapkan terus berani menyuarakan kebutuhan dan permasalahannya tanpa takut diremehkan oleh aparat pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Syerly mengenai keputusan Inspektorat tersebut. Namun, langkah tegas dari Inspektorat Kota Medan dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan integritas dan etika pelayanan publik.



