Dalam opini yang tayang di Kompas.com pada 5 Juli 2026 berjudul "Gaji Dosen Jangan Dibaca Hanya dari Gaji Pokok", dijelaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari besaran gaji pokok. Gaji pokok hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan struktur penghasilan dosen.
Komponen Penghasilan Dosen
Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan dan penghasilan lain yang melekat pada status kepegawaian, jabatan akademik, sertifikasi dosen, kinerja, serta kegiatan akademik lainnya. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan profesi (sertifikasi), dan tunjangan kehormatan bagi guru besar.
Perbedaan Dosen Swasta dan Negeri
Dalam pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen, dosen perlu dibedakan antara dosen swasta dan dosen negeri. Dosen swasta digaji oleh perguruan tinggi swasta (PTS) tempat mereka bekerja, dengan standar yang ditentukan sendiri oleh masing-masing PTS sesuai perjanjian atau ikatan kerja dan kemampuan keuangan PTS, dengan memperhatikan kesetaraan terhadap gaji dan tunjangan dosen ASN dan Non-ASN di PTN.
Dosen negeri (ASN dan Non-ASN) di PTN memiliki struktur gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah, sehingga lebih seragam. Sementara itu, dosen swasta sangat bergantung pada kebijakan dan kondisi finansial PTS masing-masing.
Implikasi bagi Kesejahteraan Dosen
Pemahaman yang komprehensif tentang struktur penghasilan dosen penting untuk menghindari kesimpulan yang keliru mengenai kesejahteraan dosen. Gaji pokok yang rendah belum tentu mencerminkan total penghasilan yang diterima, karena tunjangan dan honorarium dapat menjadi komponen signifikan. Oleh karena itu, evaluasi kesejahteraan dosen harus mempertimbangkan seluruh komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok.



