Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 M
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Gratifikasi Rp 5,7 M

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budiman akan segera menjalani persidangan.

Pelimpahan Berkas dan Dakwaan Gratifikasi

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, hari ini, kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Jaksa menyatakan Budiman akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar. Gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk berbagai mata uang asing. "Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Persidangan Menyusul

Jaksa mengatakan uraian lengkap mengenai pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan diungkap dalam persidangan pertama, yaitu saat pembacaan surat dakwaan. Saat ini jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan tanggal persidangan dan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan.

"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucapnya.

Tiga Pejabat Bea Cukai Lainnya Sudah Disidang

Sebagai informasi, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar. Persidangan Rizal, Sisprian, dan Orlando saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis Terdakwa Penyuap

Sementara itu, tiga terdakwa penyuap telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Berikut vonis lengkapnya:

  • John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen kepabeanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga