Jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), Erwin mengungkapkan praktik manipulasi angka untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Rapat BOD Tentukan Angka Palsu
Erwin menjelaskan bahwa angka dalam berbagai dokumen disepakati terlebih dahulu dalam rapat Board of Directors (BOD) yang diputuskan oleh Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit. Jaksa menanyakan apakah sebelum pembuatan invoice dan surat jalan yang tidak benar, ada rapat BOD yang menentukan angka-angka tersebut.
"Dari Pak Handoko," jawab Erwin saat ditanya siapa yang menentukan angka dalam rapat BOD.
Menurut Erwin, setelah angka pada invoice dan penggunaan nama PT disepakati dalam BOD, dokumen lain akan disesuaikan. Laporan pengawasan menjadi salah satu dokumen yang diatur agar kredit dari LPEI dapat dicairkan. Laporan tersebut dilengkapi dengan invoice pembelian pupuk dan pembayaran kontraktor yang angkanya dibuat berdasarkan kesepakatan BOD, bukan data sebenarnya.
Dokumen Pendukung Mengikuti Angka Fiktif
Jaksa kemudian bertanya apakah penentuan angka dan penggunaan PT tertentu juga dibahas dalam rapat BOD. Erwin menjawab, "Ya otomatis pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti kan supporting dokumennya juga harus mengikuti."
Jaksa meminta penjelasan lebih lanjut. Erwin menerangkan bahwa untuk pencairan fasilitas dari LPEI, salah satu syaratnya adalah laporan pengawasan yang harus melampirkan dokumen pendukung seperti invoice pembelian pupuk dan kontraktor. Dokumen-dokumen tersebut harus sesuai dengan angka yang telah disepakati untuk mendukung pengajuan pencairan.
Jaksa memberikan contoh: jika kredit yang hendak dicairkan sebesar Rp 1 miliar, maka seluruh dokumen transaksi juga dibuat seolah-olah bernilai Rp 1 miliar. Erwin membenarkan hal tersebut.
"Kurang lebih seperti itu," jawab Erwin saat jaksa mengonfirmasi apakah invoice disesuaikan dengan nominal pencairan.
Kerugian Negara Capai Rp 992,8 Miliar
Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Total ada delapan orang yang menjadi terdakwa, termasuk mantan pejabat LPEI dan pihak swasta. Berikut daftar terdakwa:
- Andi Maulana Adjie, Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017
- Intan Apriadi, Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016
- Gamaginta, Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018
- Komaruzzaman, Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016
- Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah
- Dwi Wahyudi, Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
- Handoko Limaho, Beneficial Owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit
Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi ini.



