Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Forum Pemred: Hotman Paris Harus Hormati Wartawan

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) secara resmi menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan merendahkan profesi jurnalis.

Pernyataan Resmi Forum Pemred

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu, 19 Juli 2026, Retno Pinasti menyatakan, "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999." Retno menjelaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut merupakan bagian dari disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi undang-undang.

Hak Narasumber dan Etika

Menurut Retno, setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan. "Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak nggak', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bertentangan dengan UU Pers

Retno menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. "Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," katanya.

Komitmen Forum Pemred

Forum Pemred, lanjut Retno, berkepentingan menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk tindakan yang melecehkan profesi wartawan maupun menghalang-halangi kerja jurnalistik. "Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalangi kerja jurnalistik," tuturnya.

Imbauan untuk Semua Pihak

Retno mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan menjunjung tinggi etika. "Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga