Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Perampokan oleh Aparat
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Perampokan

Habiburokhman Soroti Tiga Catatan Kritis RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan tiga catatan penting dalam rapat lanjutan dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan kekhawatirannya agar RUU tersebut tidak disalahgunakan menjadi alat perampokan oleh aparat yang korup.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra, dan mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Habiburokhman meminta pandangan kedua pakar terkait tiga hal utama yang ia soroti.

Pertama: Nomenklatur RUU yang Belum Jelas

Poin pertama yang diangkat Habiburokhman adalah soal nomenklatur RUU Perampasan Aset. Ia mengaku bingung dengan istilah 'perampasan aset' yang digunakan, karena dalam praktik internasional dikenal istilah 'asset recovery' atau pemulihan aset. "Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya," ujarnya dalam rapat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut politikus Partai Gerindra ini, ketidakjelasan nomenklatur bisa berdampak pada interpretasi dan implementasi undang-undang di kemudian hari. Ia ingin memastikan bahwa istilah yang dipilih tepat dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

Kedua: Pengawasan Implementasi dan Integritas Aparat

Catatan kedua Habiburokhman berkaitan dengan pengawasan terhadap implementasi UU tersebut nantinya. Ia mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum saat ini tengah menjadi sorotan publik. "Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," kata Habiburokhman.

Ia secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa RUU ini bisa menjadi 'sapu kotor' yang digunakan untuk membersihkan rumah, bukan alat pemulihan aset negara. "Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," imbuhnya.

Ketiga: Sistem Pengelolaan Aset Hasil Perampasan

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan. Ia mempertanyakan apakah perlu dibentuk lembaga khusus yang mengelola aset tersebut, atau cukup dengan unit khusus di bawah aparat penegak hukum. "Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?" ujarnya.

Menurutnya, sistem pengelolaan yang jelas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan aset yang telah dirampas. Tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, aset tersebut bisa kembali dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Target Penyelesaian RUU Tahun Ini

Komisi III DPR saat ini tengah merancang RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak puluhan tahun. DPR menargetkan RUU ini rampung pada tahun 2026. Habiburokhman berharap masukan dari para pakar dan publik dapat memperkuat RUU agar benar-benar efektif memulihkan aset negara tanpa menimbulkan masalah baru.

"Jadi tiga hal tersebut kalau bisa ditanggapi tapi kalau nggak memang tertulis juga boleh ya teman-teman yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman," katanya menutup rapat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga