Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor Bersenpi, Satu Buron
Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor Bersenpi, Satu Buron

Polisi menangkap dua pria berinisial AR dan T yang telah melakukan pencurian motor sebanyak 20 kali di Jakarta, Tangerang, dan Banten. Pelaku kerap menggunakan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Senjata Api

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Jakarta Selatan sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP). "Apabila pelaku terpergok korban atau warga, pelaku tidak segan-segan untuk menembakkan senjata api," ujarnya dalam keterangan, Senin (20/7/2026).

Pengungkapan Kasus oleh Tim Gabungan

Kasus terungkap melalui tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Tim dibentuk untuk mengungkap pencurian motor yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Selatan, khususnya Pesanggrahan. "Setelah kami melakukan pengembangan, lalu pertama ditangkap pelaku dengan inisial AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya yaitu T di wilayah Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Negara Batin," ungkap AKP Seala.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tindakan Tegas Terukur dan DPO

Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas saat hendak diamankan. Tindakan tegas terukur adalah pedoman penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum (Polri/TNI) yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. "Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Selanjutnya, ada satu orang pelaku lagi kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Peran Pelaku dan Motif Ekonomi

AKP Seala menjelaskan bahwa T merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2024. Perannya sebagai joki, sementara AR sebagai pemetik. "Ya tentunya motifnya karena motif ekonomi ya, kebutuhan ekonomi. (Beraksi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu di Jakarta dan juga Tangerang, Banten," ungkapnya.

Barang Bukti yang Disita

Polisi berhasil menyita 1 pucuk senpi rakitan, 5 butir peluru, 1 buah ponsel Infinix, dan 1 unit motor Honda Beat. Senpi rakitan tersebut digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. "Betul (Ditemukan senpi). Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan yaitu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter. Setiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti korban," ungkap AKP Seala.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga