DPRD Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan untuk Perkuat Layanan Digital
DPRD Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan Digital

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Regulasi ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, sebagai respons atas perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, dan dinamika kependudukan yang terus berubah.

Kota Bandung, sebagai kota metropolitan dan pusat pendidikan, perdagangan, serta jasa, menghadapi tingkat mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Lonjakan jumlah penduduk nonpermanen menjadi tantangan serius yang menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Data Kependudukan Kota Bandung: Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, jumlah penduduk kota ini mencapai 2.605.916 jiwa. Namun, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran, dan tingkat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen—jauh di bawah target nasional sebesar 30 persen. Selain itu, tercatat 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata, namun jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa regulasi baru ini sangat mendesak. “Kasus penyekapan di rumah kos di Kabupaten Bandung menjadi bukti bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah belum maksimal,” ujarnya. Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya tertib administrasi, terutama bagi penduduk nonpermanen yang tinggal di rumah kos, kontrakan, apartemen, atau hunian sementara lainnya.

SKTS: Instrumen Kunci Pendataan Penduduk Nonpermanen

Raperda ini akan memperkuat implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Radea menekankan bahwa penegakan ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Disdukcapil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan melalui SKTS perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya,” jelas Radea. Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya.

Transformasi Digital dan Perlindungan Data Pribadi

Raperda ini juga mengakomodasi berbagai kebijakan nasional, termasuk implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.

Inovasi pelayanan yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Bandung, seperti pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah, akan mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Perda ini.

Membangun Keamanan Sosial Berbasis Data Valid

Radea menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid. Setiap perpindahan dan keberadaan penduduk harus tercatat dengan baik untuk mendukung efektivitas pelayanan publik dan memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Raperda ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.