Dosen UI Dapat Gaji Mulai 3 Kali UMK Depok, Guru Besar 9 Kali
Dosen UI Dapat Gaji Mulai 3 Kali UMK Depok, Guru Besar 9 Kali

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Universitas Indonesia (UI) Ahmad Gamal membeberkan besaran gaji dosen UI dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 21 Juli 2026, di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa UI tidak membedakan perlakuan antara dosen ASN dan non-ASN dalam hal pendapatan.

Prinsip Kesetaraan dalam Remunerasi Dosen UI

"Secara prinsip kami menghargai equal opportunity, pendapatan dosen dan sistem remunerasi dosen dijalankan selama memenuhi fungsi profesional yang sama, dan perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik, dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen kami," ujar Ahmad di persidangan.

Meski mengaku memiliki berbagai komponen yang sama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan universitas lainnya, ia tidak menjabarkan angka pasti gaji dosen. Namun, ia menyebutkan bahwa gaji dosen UI melebihi Upah Minimum Kota (UMK) Depok. Sebagai gambaran, UMK Kota Depok tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.522.662 per bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Gaji Berdasarkan Jabatan Fungsional

"Data yang kami punya menunjukkan bahwa untuk mereka yang belum memiliki jabatan fungsional, jadi staf pengajar saja, Yang Mulia, saat ini di Universitas Indonesia rerata pendapatannya sudah 3 kali Upah Minimum Kota Depok. Lalu kemudian, mereka yang memiliki jabatan fungsional terendah, yaitu asisten ahli, saat ini take home pay-nya di 3,5 kali UMK Kota Depok. Yang memiliki jabatan fungsional lektor, pendapatan take home pay-nya 5 kali upah minimum Kabupaten Depok, Lektor Kepala 6 kali UMK, Guru Besar 9 kali UMK," ungkap Ahmad.

Berdasarkan data tersebut, seorang staf pengajar tanpa jabatan fungsional memperoleh rata-rata Rp16.567.986 per bulan. Asisten ahli mendapatkan sekitar Rp19.329.317 per bulan. Lektor menerima sekitar Rp27.613.310 per bulan. Lektor kepala mendapat sekitar Rp33.135.972 per bulan, dan guru besar memperoleh sekitar Rp49.703.958 per bulan.

Hakim Minta Data Angka Pasti

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan yang lebih spesifik mengenai besaran penghasilan dosen UI. "Nanti yang kali-kali dengan gaji Upah Minimum Kota Depok itu diserahkan ke kami juga," kata dia. "Biar kita lihat, sekaligus kalau bisa angkanya. Jadi, ini agak menghindari juga untuk menulis angka biar kami cepat mengerti. Biasanya kalau diterangkan angka itu Pak Warek, orang lebih cepat pahamnya ketimbang kali-kalinya," sambung Saldi.

Latar Belakang Gugatan Gaji Dosen

Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap putusan MK dapat mendorong pemerintah untuk menetapkan standar gaji yang layak bagi dosen di seluruh Indonesia, tidak hanya di UI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga