Wamenko Otto Hasibuan Digugat ke PN Balikpapan Terkait Rangkap Jabatan
Wamenko Otto Digugat ke PN Balikpapan Soal Rangkap Jabatan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Gugatan diajukan oleh tujuh advokat yang juga anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Balikpapan pada Senin, 8 Juni 2026. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Dasar Gugatan: Putusan MK dan Rangkap Jabatan

Langkah hukum ini ditempuh setelah Otto Hasibuan dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara. Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Otto telah diangkat dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenko Kumham Imipas pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.

Putusan MK tertanggal 16 Juli 2025 secara tegas menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai Pejabat Negara. Namun, faktanya Otto masih aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Prinsip Checks and Balances

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat harus bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Otto yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan.

Hingga gugatan diajukan, Otto disebut masih aktif menandatangani dokumen strategis seperti Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Surat Keputusan Pengangkatan Advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum. Meskipun para penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual, mereka memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno. Doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat secara hukum telah sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tanpa harus mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu.

Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi.

Preseden Pelanggaran Berulang

Para penggugat juga mengingatkan bahwa kekeliruan tata kelola administrasi oleh DPN Peradi merupakan pola pelanggaran berulang. Hal ini mengacu pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp juncto Putusan PT Medan Nomor 592/PDT/2020/PT MDN juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, peradilan membatalkan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Otto Hasibuan terkait gugatan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga