Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang Dipanggil KPK soal Suap Importasi
Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang Dipanggil KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang pada Senin, 25 Mei 2026, terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan ini dilakukan tidak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Tiga Pegawai Bea Cukai Jadi Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ketiga pegawai tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bea dan cukai di lingkungan DJBC. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang yang diperiksa hari ini adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengusaha Heri Black Diperiksa

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black. Rumah Heri di Semarang juga digeledah oleh penyidik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Heri dikonfirmasi mengenai hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. "Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," katanya, Senin (18/5).

Selain itu, penyidik mendalami temuan dalam penggeledahan di Semarang, termasuk catatan-catatan yang menunjukkan adanya pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai. "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tutur Budi.

Enam Tersangka dan Barang Bukti Rp 40,5 Miliar

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC dalam perkara suap importasi. Barang bukti yang disita bernilai total Rp 40,5 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 1,89 miliar, dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen Jepang 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga Pihak Swasta Sudah Disidang

Tiga pihak swasta dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga