Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi terkait proses penyidikan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian menggunakan bocoran tersebut untuk memeras sang bupati.
Peran Staf KPK dalam Pemerasan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Setya, yang memiliki akses terhadap administrasi penanganan perkara, kerap memberikan informasi internal kepada ayahnya. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Informasi yang bocor itu menjadi senjata bagi Lilik untuk mendekati Anom. Lilik menjanjikan bahwa ia bisa mengurus perkara yang menjerat bupati tersebut dengan memanfaatkan posisi anaknya di KPK. Modusnya, Lilik menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang sebagai bukti bahwa ia memiliki akses dan pengaruh.
KPK Tindak Tegas Oknum Pegawai
KPK memastikan bahwa oknum pegawainya tidak akan lolos dari jerat hukum. Selain proses pidana, Setya juga akan menghadapi sanksi etik melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat. "Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya; apakah nanti memang itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," tegas Taufik.
Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Mereka adalah: Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Kronologi OTT dan Dampaknya
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang pada beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan, terungkap bahwa Anom diduga memeras bawahannya hingga Rp1,98 miliar untuk mengurus perkara korupsi di KPK. Namun, kini justru Anom sendiri menjadi korban pemerasan oleh Lilik yang mengaku bisa meloloskan dirinya dari masalah hukum. KPK berkomitmen membersihkan internal dari praktik korupsi dan pelanggaran etik.



