Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di lembaga antirasuah, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan ini terkait kebocoran informasi perkara yang dilakukan oleh Setya kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian digunakan untuk memeras sang bupati.
Informasi Perkara Bocor ke Ayah
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi di KPK kepada Lilik. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Achmad Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Informasi inilah yang menjadi senjata Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Bupati Peras Bawahan, Kumpulkan Rp 1,9 Miliar
Akibat pemerasan oleh Lilik, Anom Widiyantoro kemudian memeras bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,9 miliar. "Bupati ini dalam konteks pemerasannya itu karena dia ada kebutuhan yang cepet ada kebutuhan yang saat itu juga dia harus siapkan uangnya," jelas Taufik. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik. Awalnya Lilik meminta Rp 2 miliar, namun Anom hanya mampu menyetorkan Rp 1,2 miliar melalui tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Peran Lilik dan Anaknya
Taufik menambahkan bahwa Lilik memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk memperoleh akses informasi. Lilik sendiri berlatar belakang sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Ya betul jadi karena memang si LBS ini background-nya gitu ya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," ungkapnya. Kasus ini menunjukkan celah keamanan informasi di internal KPK yang perlu segera dibenahi.
Empat Tersangka Ditahan
Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK. Keempatnya dijerat dengan pasal suap dan pemerasan dalam proses penanganan perkara di KPK. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini mencoreng citra KPK sebagai lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kebocoran informasi seperti ini tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pemerasan. KPK berjanji akan mengevaluasi sistem pengamanan data dan memperketat akses informasi internal. Publik pun menanti proses hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang telah ditahan di rumah tahanan KPK.



