Jakarta – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi keputusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Roy Suryo, majelis hakim yang menyidangkan perkaranya selayaknya menjatuhkan putusan serupa dengan yang diberikan kepada Dokter Tifa.
Harapan Roy Suryo atas Putusan Dokter Tifa
“Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya,” ujar Roy Suryo saat menghadiri sidang putusan sela Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026). Menurut Roy Suryo, perkara yang menjeratnya senasib dengan perkara Dokter Tifa. “Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” ujar dia.
Apresiasi atas Perjuangan Dokter Tifa
Roy Suryo menambahkan, eksepsi yang dikabulkan majelis hakim merupakan buah hasil perjuangan Dokter Tifa. Menurut dia, keputusan majelis hakim ini adalah hasil dari perjuangan Dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran. “Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini. Dan ini perkaranya berhenti,” kata Roy Suryo.
Fokus pada Sidang Praperadilan
Kendati berharap nasib kasus menjeratnya seperti Dokter Tifa, Roy Suryo mengaku saat ini fokus menjalani sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. “Kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” tandas dia.



