Sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Penuhi Syarat Alat Bukti
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya menggugat keabsahan penetapan tersangka karena menilai penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. “Dalam praperadilan ini yang kami uji adalah apakah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Gafur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, kliennya dijerat Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara hanya karena menyampaikan analisis terhadap ijazah Jokowi yang diunggah akun Dian Sandi di media sosial X. Gafur menegaskan data elektronik yang menjadi objek perkara merupakan milik akun yang mengunggahnya dan hingga kini tidak mengalami perubahan atau kerusakan. “Sampai hari ini data elektronik yang diunggah Dian Sandi masih ada dan masih bisa diakses. Tidak mengalami perubahan ataupun kerusakan,” ujarnya.
Roy Suryo: Data Publik, Bukan Hasil Pengambilan Ilegal
Roy Suryo menegaskan dirinya tidak melakukan pengambilan data elektronik secara melawan hukum. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan telah diunggah ke ruang publik oleh pemilik akun sehingga dapat diakses masyarakat. “Dian Sandi dengan kesadarannya sendiri mem-posting itu kepada publik. Sampai sekarang datanya masih ada,” kata Roy.
Pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya menjelaskan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, termasuk apakah terdapat saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian
Ini merupakan praperadilan kedua Roy Suryo. Praperadilan pertama telah diputuskan pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. “Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. “Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusan lainnya, hakim membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.



