Presiden Prabowo Belum Tunjuk Jampidsus Baru
Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menunjuk pengganti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa mekanisme pengangkatan Jampidsus adalah melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Namun, hingga Senin, 13 Juli 2026, Presiden belum menerima usulan tersebut.
“Mekanismenya adalah jabatan (Jampidsus) tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” jelas Prasetyo kepada wartawan.
Pengunduran Diri Febrie Tidak Perlu Keppres
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mengeluarkan Keppres terkait pengunduran diri Febrie. Sebab, pengunduran diri tersebut bersifat pribadi dan merupakan pernyataan mundur dari jabatan yang disampaikan langsung oleh Febrie. “Jadi tidak menggunakan keppres. Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat jampidsus baru,” kata Prasetyo.
Febrie Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pasal yang Dijeratkan
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Proses Hukum Berlanjut
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kortas Tipidkor Polri terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan. Sementara itu, posisi Jampidsus masih lowong dan belum ada kepastian kapan Presiden akan menerima usulan dari Jaksa Agung.



