Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerimaan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bukanlah pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (13/7/2026) di Jakarta.
Perbedaan Pelimpahan dan Pengalihan Penanganan
Anang Supriatna menjelaskan bahwa istilah pelimpahan berkas perkara memiliki makna spesifik dalam hukum acara pidana, yaitu penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum. Sementara itu, pengalihan penanganan perkara merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum. "Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujarnya kepada wartawan.
Kejagung akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji seluruh temuan serta hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Polri. Anang menekankan pentingnya kehati-hatian mengingat salah satu tersangka adalah penegak hukum. "Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tuturnya.
Kronologi Pelimpahan dari Polri
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus). Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok merinci bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. Berdasarkan peran masing-masing, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dengan dialihkannya penanganan perkara ini, Kejagung kini memegang kendali penuh atas proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri. Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.



