Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik rasuah ini diduga berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga 2026.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026), menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menemukan setidaknya dua perusahaan yang melakukan penyimpangan, yaitu PT OBB dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA," ujar Totok.
Modus Manipulasi Kualitas dan Kuantitas
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sejumlah modus manipulasi yang dilakukan para pelaku. Manipulasi tersebut meliputi dokumen kualitas batu bara yang dipasok hingga nilai kontrak.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," katanya.
Selain itu, penyidik juga menemukan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Dampak Blackout di Berbagai Wilayah
De Deo menegaskan bahwa modus-modus tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara. Hal ini menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas De Deo.
Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun," pungkas De Deo.



