Hardjuno Wiwoho, pengamat hukum dan pembangunan, meminta publik untuk terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, pengawalan tersebut penting agar proses pembentukan regulasi dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam keterangannya pada Minggu, 2 Agustus 2026, Hardjuno mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru terkait RUU ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi.
Karena itu, menurut Hardjuno, energi publik sebaiknya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan berita yang belum tentu benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
Pembahasan di Komisi III DPR Masih Berlanjut
Berdasarkan informasi yang disampaikan Hardjuno, selama masa reses pun Komisi III DPR RI tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti meski DPR sedang dalam masa reses.
Langkah tersebut dipandang penting karena RUU ini menyentuh aspek hak kekayaan dan mekanisme penegakan hukum. Kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan substansi RUU dengan peraturan perundang-undangan lain menjadi salah satu kunci agar regulasi yang dihasilkan nanti dapat diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno.
Rezim Khusus dalam Perampasan Aset tanpa Putusan Pidana
Hardjuno menyoroti wacana perampasan aset tanpa putusan pidana yang kerap menjadi perdebatan. Menurut dia, mekanisme seperti itu semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar bagian dari hukum acara pidana yang berlaku umum.
Dengan dibangun secara khusus, aturan tersebut dapat memuat prinsip-prinsip yang lebih rinci, seperti batas kewenangan penyidik, standar pembuktian yang tegas, serta hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini diperlukan agar negara dapat mengejar hasil kejahatan tanpa menimbulkan kerugian bagi warga negara yang tidak bersalah.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan pengawasan yang efektif, regulasi ini justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Perubahan Paradigma dari Menghukum Pelaku menuju Pemulihan Aset
Menurut Hardjuno, paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Pendekatan ini dianggap lebih memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Namun, perubahan paradigma itu tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Karena itu, proses penyusunan RUU harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengejar aset dan hak-hak individu yang dijamin undang-undang.
Hardjuno juga mengingatkan bahwa informasi hoaks dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Jika publik disibukkan oleh isu yang tidak benar, perhatian terhadap substansi yang justru krusial menjadi terabaikan.
Partisipasi Publik untuk Memastikan Kualitas RUU
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.
Ia berharap partisipasi publik dapat mengawal RUU ini agar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya berjalan baik, regulasi ini dapat menjadi tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi.
Dengan terus mengawal proses legislasi, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pengawasan yang serius juga akan mendorong DPR dan pemerintah untuk menghasilkan norma yang lebih akuntabel.
Sebagai penutup, Hardjuno menekankan bahwa kebutuhan utama saat ini adalah partisipasi publik yang cerdas dan kritis. Bukan narasi yang membingungkan, melainkan dukungan yang berbasis data demi terbentuknya regulasi yang benar-benar menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.



