Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia diperiksa terkait proses hibah dana dan pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan 17 pertanyaan dari penyidik, beberapa di antaranya memiliki subpertanyaan.
Pertanyaan dan Jawaban Oegroseno
Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, menyatakan bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, lugas, dan tenang. "Pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Yasena kepada wartawan.
Oegroseno menjelaskan bahwa proses hibah lahan Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," ungkap Oegroseno.
Rincian Anggaran Hibah
Setelah proses hibah selesai, Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta. Surat permohonan tersebut ditandatangani olehnya. Anggaran yang diajukan sebesar Rp 51 miliar atau Rp 54 miliar, digunakan untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri di Lembang. Sekitar Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta Lemdiklat Polri. Sementara itu, Rp 25 miliar dialokasikan untuk pembelian lahan guna memperluas aset tanah negara di Sespim Polri, bukan untuk pembangunan gedung permanen. Anggaran tersebut juga mencakup pembangunan jembatan dengan mempertimbangkan kondisi kawasan yang rawan gempa.
Pengadaan lahan diusulkan oleh Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset tanah Sespim Polri seluas lima hektare dengan anggaran Rp 25 miliar. Setelah negosiasi dengan panitia pengadaan tanah dan pemilik lahan, akhirnya tercapai kesepakatan untuk memperoleh tanah seluas 6,3 hektar. "Jadi ada kelebihan tanah 1,3 hektar dari 5 hektar tadi," sambungnya.
Penolakan Tawaran Uang dan Tanah
Oegroseno mengaku pemilik lahan sempat menawarkan uang sebesar Rp 1 miliar dan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi sebagai bentuk terima kasih setelah proses transaksi selesai. Namun, ia menolak tawaran tersebut. "Setelah proses selesai, ya, saya katakan bahwa pemilik tanah datang kepada saya, 'Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang 1 miliar kepada Pak Oegro.' Saya tolak, ya," jelas dia. "Nah, tanah 1.000 meter saya tolak. Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi mungkin tambahan 1,3 hektar tadi, salah satu 1.000-nya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," sambungnya.
Penyesalan Tidak Ada Audit dan Asas Ultimum Remedium
Oegroseno menyayangkan proses hibah yang berlangsung sekitar 15 tahun lalu tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku belum menemukan adanya kesalahan dalam proses administrasi pengadaan lahan tersebut. Namun, jika memang terdapat kekeliruan administratif, menurutnya, persoalan itu semestinya lebih dahulu ditangani oleh Itwasum Polri.
Selain itu, Oegroseno menekankan bahwa hukum pidana menganut asas ultimum remedium, yakni pidana merupakan upaya terakhir. "Jadi pidana terakhir, ya. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan administrasi negara atau perdata, baru terakhir tadi dengan pidana," ucapnya. Oegroseno berharap persoalan ini dapat menjadi momentum bagi Itwasum Polri untuk mengambil peran, termasuk meninjau langsung lokasi guna memastikan peruntukan lahan tersebut saat ini.



