MK: IUP ke Kampus dan Ormas Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung
MK: IUP Kampus Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Dalam sidang yang digelar Jumat (17/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid. Para pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara lelang' atau 'dengan cara pemberian prioritas' dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan.

Menurut para pemohon, pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba beserta pasal-pasal turunannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mereka menilai pemanfaatan sumber daya minerba tidak dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Parameter Jelas dan Objektif

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemberian IUP secara prioritas harus memiliki parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel. "Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny.

Enny menambahkan bahwa meskipun menggunakan jalur prioritas, tidak semua pemohon dapat memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan. Namun, yang krusial adalah batasan untuk mendapatkan WIUP melalui jalur prioritas tidak ditentukan parameter yang jelas, sehingga tidak ada jaminan bahwa pemberian WIUP akan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran.

"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," tegas Enny.

Perguruan Tinggi Harus Tetap pada Tridharma

MK juga memberikan pandangan khusus terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. Enny menyatakan bahwa secara konstitusional, UUD NKRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan mencari keuntungan finansial, selama tidak menyimpang dari tujuan utama pendiriannya. Namun, jika terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai institusi penjaga moral bangsa.

"Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," kata Enny.

Enny menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi melalui prioritas bagi BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus tetap dalam bingkai tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan keterlibatan langsung sebagai pengelola bisnis minerba.

Amar Putusan MK

Hakim Ketua Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa 'dengan cara pemberian prioritas' dalam berbagai pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai sebagai 'dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung'.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

MK juga menyatakan frasa 'mendapat prioritas' dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan pemaknaan yang sama. Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik penunjukan langsung yang tidak transparan dalam pemberian IUP.