BPJS Kesehatan Bantah Isu Pelayanan Buruk, Ungkap 725 Juta Pemanfaatan JKN
BPJS Bantah Isu Pelayanan Buruk, Ungkap 725 Juta Pemanfaatan

BPJS Kesehatan membantah tegas isu pelayanan buruk yang belakangan ramai di media sosial. Konten yang menyebut pegawai BPJS Kesehatan sendiri enggan memanfaatkan layanan tersebut dinilai tidak menyampaikan informasi secara utuh dan berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.

Data Pemanfaatan JKN dan Biaya Pelayanan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dimanfaatkan lebih dari 725,3 juta kali. Artinya, rata-rata terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan setiap harinya. Selain itu, sejak 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan peserta.

Rizzky menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan secara gotong royong. Ia menekankan bahwa banyak masyarakat sangat bergantung pada JKN, terutama untuk penyakit yang membutuhkan biaya besar atau pengobatan jangka panjang dan seumur hidup.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Perbaikan dan Kanal Pengaduan

"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda," ungkap Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

BPJS Kesehatan memastikan setiap peserta JKN mendapatkan pelayanan sesuai haknya. Untuk itu, berbagai kanal pengaduan telah disediakan, antara lain Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, serta website resmi BPJS Kesehatan. Pada tahun 2025, tercatat 132.319 pengaduan masuk dan seluruhnya (100%) telah selesai ditangani.

Pegawai BPJS Kesehatan Juga Peserta JKN Aktif

Rizzky menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2014 hingga saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi. Isu bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta bukanlah hal baru. "Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya. Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai," jelas Rizzky.

Fasilitas Kelas Perawatan Lebih Tinggi

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta JKN dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif. Namun, peningkatan layanan tersebut hanya dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tarif layanan yang dipilih.

"Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama," pungkas Rizzky.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga