Wanita berinisial MZ (36), yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis oleh DS (33), kini berbalik ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penetapan status tersangka ini bermula dari laporan balik yang dilayangkan DS pada 15 September 2025, setelah ia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan 10 hari penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap MZ.
Kronologi Kasus Penipuan yang Menjerat MZ
Hubungan asmara antara MZ dan DS bermula dari perkenalan di aplikasi TikTok pada April 2025. Keduanya sepakat untuk membuka usaha salon kecantikan di Mojokerto. Atas dasar kesepakatan tersebut, DS mentransfer uang kepada MZ secara bertahap sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025 dengan total Rp 92,9 juta. Menurut polisi, uang tersebut diminta dengan dalih untuk uang muka pembelian tanah dan modal usaha. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tanah dan usaha yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Untuk meyakinkan DS, MZ diduga membuat sejumlah kuitansi palsu sebagai bukti transaksi.
Pengakuan Polisi dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Aldhino, mengungkapkan bahwa MZ menipu korban dengan cara meminta uang dengan alasan uang muka tanah dan bisnis yang akan dijalankan. Pada kenyataannya, tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada. "Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban," imbuh Aldhino. Polisi kemudian menetapkan MZ sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Usai diperiksa, MZ langsung ditahan di Rutan Mojokerto pada Selasa (14/7/2026).
Dampak Hukum dan Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan kontroversi karena MZ yang awalnya adalah korban kekerasan seksual kini berstatus tersangka. Vonis terhadap DS atas kekerasan seksual telah berkekuatan hukum tetap, namun laporan balik DS justru berujung pada penetapan tersangka bagi MZ. Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum dalam kasus kekerasan seksual dan potensi penyalahgunaan proses hukum. Polda Jatim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penipuan ini.



