MK Beri 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus, Wajib Dilindungi
MK Beri 6 Opsi Agar Kuota Internet Tak Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis dan tidak boleh hangus. Dalam putusannya, MK memberikan enam opsi bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin perlindungan konsumen.

Putusan MK: Gugatan Dikabulkan Sebagian

MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026).

Ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Opsi dari MK

Dalam pertimbangannya, MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus. Opsi tersebut meliputi:

  • Akumulasi atau rollover kuota;
  • Perpanjangan masa aktif;
  • Pengalihan manfaat;
  • Kompensasi;
  • Refund; atau
  • Bentuk perlindungan lain.

MK menegaskan bahwa konsumen yang membayar kuota internet, baik prabayar maupun pascabayar, harus dilindungi jika masih memiliki sisa kuota yang belum dimanfaatkan.

Larangan Biaya Tambahan

MK juga menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan atas perlindungan tersebut. Menurut MK, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK.

Perlindungan Nilai Ekonomi

MK menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota internet. Padahal, pengguna sudah membayar untuk mendapat kuota tersebut. Pembayaran itu menimbulkan hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," ujar MK. MK menegaskan nilai ekonomi yang telah dibayar harus mendapat perlindungan agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga