Mendagri Soroti Biaya Politik Tinggi sebagai Akar Korupsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti maraknya kasus kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat kolaborasi pencegahan korupsi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026), Tito mengungkapkan bahwa biaya politik yang tinggi menjadi salah satu akar permasalahan yang mendorong terjadinya korupsi.
Biaya Kampanye Tinggi Beban Calon Kepala Daerah
Tito menjelaskan bahwa calon kepala daerah kerap mengeluarkan biaya besar untuk tim sukses, kampanye, alat peraga, dan mobilisasi massa. Biaya resmi ini seringkali tidak tertutupi oleh take-home pay setelah menjadi kepala daerah. "Calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka. Mungkin juga ada yang pinjam kita nggak tahu," jelas Tito. Ia menambahkan, "Dan setelah itu mereka menjadi kepala daerah dengan pendapatan yang ada, take-home pay yang ada mungkin nggak bisa menutupi dari pengeluaran yang sudah ada. Nah, ini bisa menjadi salah satu akar masalah meskipun tentunya kita tidak mentoleransi, tidak membolehkan itu."
Perlunya Undang-Undang Pembiayaan Kampanye
Saat ini, aturan pembiayaan kampanye hanya diatur dalam Peraturan KPU, bukan undang-undang. Menurut Tito, hal ini membuat penegakan hukum masih terbatas pada ranah pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu. Ia menilai perlu ada UU yang secara spesifik mengatur batasan biaya kampanye, baik untuk perorangan maupun badan hukum. "Untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya, usaha misalnya badan usaha, berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, mungkin pendapat saya perlu ya," ujar Tito.
Wewenang Legislatif dan Sistem Pemilu
Tito menyerahkan wacana ini kepada pembuat undang-undang, yakni DPR, untuk membahas urgensi pengaturan tersebut. Ia juga enggan berspekulasi soal perlunya perubahan sistem pemilu. "Demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," katanya.
11 Kepala Daerah Terjaring OTT Tahun Ini
Sepanjang tahun 2026, total 11 kepala daerah telah terjaring OTT KPK. Kasus terbaru adalah penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/1). Maraknya OTT ini mendorong Mendagri untuk mendorong regulasi yang lebih ketat guna mencegah korupsi di masa mendatang.



