Ketidakhadiran Febrie Akibat Kesehatan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Febrie adalah faktor kesehatan.
Empat Saksi Dipanggil, Dua Tidak Hadir
Anang menjelaskan bahwa Tim 9 penyidik telah memanggil empat orang saksi, yaitu FA (Febrie Adriansyah), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Namun, dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. "FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Pemanggilan Ulang Dijadwalkan
Atas ketidakhadiran Febrie, penyidik Tim 9 telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. "Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tegas Anang.
Latar Belakang Penyidikan TPPU
Kejagung sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Anang menyebutkan bahwa penyidikan baru ini dilakukan oleh Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dasar Hukum Penyidikan
"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). Sprindik ini menjadi dasar hukum pendalaman aliran dana dan aset terkait perkara Febrie.
Koordinasi Antar Lembaga
Anang menegaskan bahwa anggota Tim 9 dipilih untuk menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka. Hingga saat ini, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terus berlangsung untuk mempercepat proses penyidikan. "Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tutupnya.



