Motif Penculikan Bocah di Makassar: Jaminan Arisan Online Rp300 Juta
Penculikan Bocah Makassar: Jaminan Arisan Rp300 Juta

Polisi mengungkap motif dugaan penculikan anak berusia 2 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan sementara dari tiga tersangka, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang mencapai Rp300 juta.

"Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Kamis (30/7).

Kronologi Penculikan

Para pelaku mengambil anak tersebut saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Korban kemudian ditemukan pada Selasa (14/7) setelah dilakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak keluarga.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari hasil penyelidikan kita menemukan korban di suatu rumah di wilayah Pangkep dan mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari satu laki-laki dan dua wanita," ungkapnya.

Pengembangan Kasus

Sementara ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang belum dikembalikan oleh orang tua korban. Arisan online yang melibatkan uang besar diduga menjadi pemicu aksi nekat para tersangka.

"Kita masih dalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," jelas Devi Sujana. Polisi menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih luas dalam praktik arisan online ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan maraknya kasus penculikan yang dipicu masalah keuangan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal yang dapat merugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga